Standar Layanan Justice Colaborator

No. SK: KEP-48/N.3/Cr.5/08/2024

  • Pengguna Layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
    1. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
    2. Layanan yang akan yang diminta secara jelas;
    3. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan diperiksa menjadi Justice Collaborator;
    4. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku. ditujukan ke alamat: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Jl. Adhyaksa No. 1 Kupang atau melalui e-mail: kejati.ntt@kejaksaan.go.id;
  • Hadir langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan melakukan:
    1. registrasi tamu pada https://bukutamu.kejaksaan.go.id/bukutamu/kejaksaan-tinggi-nusa-tenggara-timur;
    2. Membawa surat permohonan dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya;
    3. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku.
    4. mengisi formulir permintaan Layanan Justice Collaborator yang telah disediakan.

  1. Surat jawaban pemberian Layanan Justice Collaborator akan disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur maksimal 7 (tujuh ) hari sejak surat permohonan diterima oleh Persuratan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur; atau
  2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima layanan Justice Collaborator maksimal 20 (dua puluh) menit sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait.

Tidak dipungut biaya

Layanan Justice Colaborator

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Jl. Adhyaksa Nomor 1 Kupang.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Layanan Justice Colaborator"